Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Polnam merupakan fasilitas utama dan penunjang yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana dan prasarana pada Polnam dapat dimanfaatkan oleh Sivitas Akademika secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Koreksi Anda
