Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polnam memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda