Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa berhak:
a. mengikuti proses pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Polnam;
b. memanfaatkan sumber daya Polnam dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan
c. mengikuti kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Polnam.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. mematuhi semua peraturan dan kode etik yang berlaku di Polnam;
b. menjaga kewibawaan dan nama baik Polnam; dan
c. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional.
(3) Mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi.
Koreksi Anda
