Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polnam dapat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Polnam dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda