Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sivitas Akademika dapat mempergunakan sumber daya Polnam dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan oleh Sivitas Akademika, harus: a. meningkatkan mutu akademik di lingkungan Polnam; b. bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan kemanusiaan; c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, etika akademik serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik, Polnam dapat mengundang tenaga ahli dari dalam dan luar Polnam untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma, kaidah, dan etika keilmuan.
Koreksi Anda