Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Sivitas Akademika dapat mempergunakan sumber daya Polnam dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan oleh Sivitas Akademika, harus:
a. meningkatkan mutu akademik di lingkungan Polnam;
b. bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, etika akademik serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik, Polnam dapat mengundang tenaga ahli dari dalam dan luar Polnam untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma, kaidah, dan etika keilmuan.
Koreksi Anda
