Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Polnam mengupayakan, menjunjung tinggi, dan menjamin hak Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sepanjang dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya untuk mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan dan budaya akademik.
Koreksi Anda
