Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat wajib didokumentasikan dan disebarluaskan.
(2) Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(4) Pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan hak atas kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
