Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat wajib didokumentasikan dan disebarluaskan. (2) Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (4) Pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan hak atas kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda