Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penelitian dan penyebaran hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
