Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Polnam menyelenggarakan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya serta dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
Koreksi Anda
