Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, tahun akademik, kalender akademik, kurikulum, penerimaan Mahasiswa baru, penerimaan Mahasiswa pindahan, alokasi Mahasiswa, penilaian proses dan hasil belajar, kelulusan pada suatu jenjang pendidikan, dan wisuda ditetapkan oleh Direktur
dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
