Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Kelulusan pada suatu jenjang pendidikan ditetapkan jika telah menempuh beban belajar dan memenuhi capaian pembelajaran program studi.
(2) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikukuhkan dalam wisuda.
Koreksi Anda
