Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Polnam menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat berasal dari warga negara asing yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain menerima Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polnam dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Polnam mengalokasikan penerimaan calon Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kondisi tertentu meliputi:
a. warga
yang memiliki potensi akademik tinggi dan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi;
b. penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana; dan/atau
c. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Koreksi Anda
