Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan peringkat pencapaian mutu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
