Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Polnam. (2) Sistem penjaminan mutu internal di Polnam direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara otonom dan berkelanjutan. (3) Dalam menjalankan sistem penjaminan mutu internal, Polnam menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain. (4) Sistem penjaminan mutu internal polnam diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas: a. penetapan standar pendidikan tinggi; b. pelaksanaan standar pendidikan tinggi; c. evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi; d. pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan e. peningkatan standar pendidikan tinggi. (5) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan secara berkala melalui cara yang ditetapkan oleh Polnam. (6) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh pejabat atau dosen yang ditugaskan oleh pimpinan Polnam. (7) Siklus kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi. (8) Tata cara mengenai sistem penjaminan mutu internal di Polnam ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Koreksi Anda