Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Polnam menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis yang merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang berisi program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyusunan dan penetapan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda