Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Polnam memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan vokasi yang berkualitas, berdaya saing dan adaptif terhadap perkembangan teknologi berbasis kepulauan;
b. melaksanakan penelitian terapan yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan;
c. melaksanakan karya pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di daerah kepulauan;
d. menyelenggarakan sistem manajemen yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik; dan
e. mengembangkan jejaring kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan aktivitas produktif bagi pengembangan institusi, masyarakat dan industri yang berada di daerah kepulauan.
Koreksi Anda
