Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta Politeknik Negeri Ambon yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik Negeri Ambon yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Negeri Ambon.
2. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
3. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Politeknik Negeri Ambon yang selanjutnya disebut Polnam adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Direktur adalah Direktur Polnam.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polnam.
11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Polnam.
Koreksi Anda
