Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karier dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda