Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan laboratorium terpadu;
d. pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
