Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Laboratorium Terpadu; dan
e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda
