Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan data dan sarana akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; e. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; f. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; g. penyusunan rencana, program, dan anggaran; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; i. pelaksanaan urusan keuangan; j. pelaksanaan urusan hukum; k. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; l. pelaksanaan urusan kepegawaian; m. pelaksanaan urusan ketatausahaan; n. pelaksanaan urusan kearsipan; o. pelaksanaan urusan keprotokolan; p. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; q. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; r. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; s. pemberian layanan informasi; dan t. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda