Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
