Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ITK dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda