Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
Koreksi Anda
