Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Hukum;
b. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
c. Fakultas Teknik;
d. Fakultas Pertanian;
e. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
f. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan
g. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
