Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Untirta terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda