Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
Koreksi Anda
