Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatan berakhir, Rektor mengganti untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
Koreksi Anda