Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatan berakhir, Rektor mengganti untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
Koreksi Anda
