Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatan berakhir dilakukan pemilihan anggota senat untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota senat sebelumnya.
Koreksi Anda
