Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketua, sekretaris Senat, dan ketua, sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris Senat, dan ketua, sekretaris Satuan Pengawas Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri;
c. berhalangan tetap;
d. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
h. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
i. sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor bagi ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri;
c. berhalangan tetap; dan/atau
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c terjadi karena sakit yang tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
