Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun
percobaan, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. permohonan sendiri;
c. berhalangan tetap;
d. diangkat dalam jabatan negeri lain;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan berita acara majelis pemeriksa kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
