Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia Pendidikan yang terdiri atas unsur:
a. pemerintah daerah 1 (satu) orang;
b. tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
c. pakar pendidikan 1 (satu) orang;
d. dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja 1 (satu) orang; dan
e. alumni 1 (satu) orang.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
Koreksi Anda
