Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia Pendidikan yang terdiri atas unsur: a. pemerintah daerah 1 (satu) orang; b. tokoh masyarakat 1 (satu) orang; c. pakar pendidikan 1 (satu) orang; d. dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja 1 (satu) orang; dan e. alumni 1 (satu) orang. (2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
Koreksi Anda