Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UBB. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan memiliki tugas dan wewenang: a. melakukan telaah terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UBB; dan e. membantu pengembangan UBB.
Koreksi Anda