Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UBB.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan memiliki tugas dan wewenang:
a. melakukan telaah terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UBB; dan
e. membantu pengembangan UBB.
Koreksi Anda
