Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan organ UBB yang mempunyai fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Koreksi Anda