Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi merupakan jabatan struktural.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian; dan
c. pengawas/kepala subbagian.
(3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
