Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas merupakan pimpinan unit pelaksana administrasi.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan
pejabat pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
