Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor dengan mempertimbangkan usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
