Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua jurusan/bagian diangkat oleh Rektor dengan mempertimbangkan usul dekan. (2) Dekan mengusulkan Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai ketua jurusan/bagian kepada Rektor. (3) Rektor memilih dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian. (4) Masa jabatan ketua jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda