Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara: a. Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) diantara calon dekan hasil penyaringan; dan b. dalam memilih calon dekan, Rektor dapat melakukan wawancara atau metode lain yang dianggap perlu. (2) Tata cara pengangkatan dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda