Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan dekan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon; dan
c. tahap pengangkatan.
Koreksi Anda
