Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Senat dapat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
