Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (5) Dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat. (7) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dicapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara. (8) Pimpinan rapat atas persetujuan anggota Senat menunjuk paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (9) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. (10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (12) Ketua Senat dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Rektor. (13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (14) Tata cara mengenai pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda