Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi UBB terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda