Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan UBB dapat berasal dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi UBB; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda