Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
UBB memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian Tenaga Kependidikan UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(2) Pengangkatan, pembinaan, pemberhentian, dan pengembangan Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
