Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kerohanian, kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan kewirausahaan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
