Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa UBB mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UBB dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. pindah ke perguruan tinggi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi yang dituju;
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan UBB; dan
i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. turut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di UBB;
c. turut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan UBB;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik UBB; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
