Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UBB dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau yang berjasa terhadap penyelenggaraan dan pengembangan UBB. (2) UBB dapat mencabut penghargaan kepada seseorang, kelompok atau lembaga yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara mengenai pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda