Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian inovasi. (2) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Sivitas Akademika, secara perseorangan atau kelompok yang dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang- bidang yang ditekuni. (3) Kegiatan penelitian di Tingkat universitas dikelola oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian. (4) Kegiatan penelitian memiliki fungsi utama penelitian, yaitu pengayaan ilmu pengetahuan, dan teknologi, peningkatan mutu, peningkatan daya saing, dan pemenuhan kebutuhan pembangunan. (5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian. (7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda