Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di UBB dilaksanakan melalui pola seleksi nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) UBB menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki UBB. (4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) UBB dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) UBB dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Mahasiswa UBB dapat pindah antar program studi di lingkungan UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Tata cara penerimaan dan perpindahan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda